Suaranusantara.com- Tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, meminta pembagian bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah ditunda selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 karena dinilai akan menimbulkan pelanggaran.
Hal itu diungkapkan Deputi bidang hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat Konferensi Pers di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jum’at (29/12/2023).
“Dalam ilmu politik itu kita menghormati publik, menghormati kontestan yang lain dengan tidak mengambil keuntungan dari kekuasaan yang kita punya untuk membagi-bagi bansos,” kata Todung.
Menurutnya, pembagian bansos saat pemilu memiliki potensi pelanggaran yang banyak, sehingga harus ditunda hingga pemilu selesai.
“Jadi menurut saya hal-hal semacam ini potensi pelanggarannya sangat banyak, kendati dalam public policy itu diminta untuk ditunda sampai proses pemilu itu selesai,” jelasnya.
Namun, lanjut Todung, apabila pemerintah masih melakukan pembagian bansos selama pemilu tersebut tidak menjadi masalah atau melanggar hukum yang ada.
“Bahwa pihak pemerintah tidak mau melakukan itu, itu soal lain karena dia tidak melanggar hukum juga,” ujarnya.
Pembagian bansos dari pemerintah, tambah Todung, bisa saja dilakukan bila presiden Joko Widodo (Jokowi) mampu memberikan kesetaraan bagi semua Capres yang bertarung di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Kalau presiden Jokowi sekarang bagi-bagi bansos, dia presiden kok dia bukan Capres bisa dibilang seperti itu. Tapi kita ngomong soal public policy, bisa tidak memberikan level yang sama antara semua Capres,” ungkapnya. (IF)
Discussion about this post