Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menggeledah kantor Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan rumah pribadi Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), pada Kamis (18/1/2024).
Adapun penggeladahan tersebut, terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri membenarkan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda.
“Tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan pada (18/1) dengan lokasi penggeledahan sebanyak 3 tempat.
Pertama di kantor Bupati Labuhan Batu, dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD serta bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021-2023,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, pada Jum’at (19/1/2024).
Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka RSR. Dari rumah tersebut, tim penyidik KPK menyita catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR serta bukti slip transaksi perbankan.
“Rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023 dan 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 10 orang terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dari 10 orang yamg terjaring OTT tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, pihak swasta, Efendy Sahputra dan pihak swasta Fazar Syahputra alias FS.pada Jum’at (12/1/2024) lalu.
Adapun 6 orang lainnya yakni HEH selaku Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, MHR selaku Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, AK selaku pihak swasta, SS selaku ASN Pemkab Labuhanbatu, EB selaku staf RSR, dan TR selaku swasta tidak ditetapkan sebagai tersangka. (IF)
Discussion about this post