Suaranusantara.com- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menerima sebagian dari tuntutan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait penggunaan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai kriteria untuk menetapkan kursi di parlemen.
Perludem menyuarakan keberatan terhadap ambang batas tersebut karena dianggap menyebabkan hilangnya representasi suara rakyat atau pemilih yang tidak terwakili dalam kursi DPR.
MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dipandang tidak sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
MK juga setuju dengan alasan yang diajukan oleh Perludem, dan memerintahkan revisi ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.
Revisi ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Namun, Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang menetapkan ambang batas parlemen 4 persen masih dianggap sah untuk tahap penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.
Ambang batas parlemen tidak akan diterapkan lagi pada Pemilu 2029.
”Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (29/2/2024), saat membacakan pertimbangan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo
Menurut Saldi Isra, revisi terhadap ambang batas parlemen perlu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek secara serius, termasuk perancangan yang berkelanjutan.
Menurutnya, perubahan dalam norma ambang batas parlemen, termasuk penyesuaian angka atau persentase ambang batas, harus disepakati dengan memperhatikan proporsionalitas sistem pemilu proporsional.
Ini diperlukan untuk menghindari situasi di mana banyak suara pemilih tidak dapat diwakili dalam kursi DPR.
”Dan, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” tutur Saldi.
Pihak MK juga sependapat dengan dalil Perludem, bahwa tata cara penentuan ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas tidak berdasarkan pada metode dan argumen yang memadai.


















Discussion about this post