Suaranusantara.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah maju dengan merumuskan pedoman etika dalam penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.
Pada tanggal 19 Desember 2023, Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur etika penggunaan AI di negara ini.
Langkah ini merupakan respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari.
Wakil Menteri Kominfo menyatakan bahwa keberadaan pedoman ini akan membentuk tata kelola AI agar bermanfaat secara optimal.
Di tingkat global, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) telah menerbitkan “Rekomendasi tentang Etika AI,” yang kemudian diadopsi oleh 193 negara anggota sebagai kerangka kerja etika AI.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penggunaan AI di Indonesia akan lebih terarah, bertanggung jawab, dan menghormati nilai-nilai etika yang berlaku.
Discussion about this post