Suaranusantara.com – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024).
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu perubahan pada UU tersebut ialah masa jabatan kepada desa yang menjadi 8 tahun.
Selain itu, kata Supratman kepala desa juga dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
“Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.
Lalu pimpinan rapat paripurna, Ketua DPR RUI Puan Maharani, menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya? tanya puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.


















Discussion about this post