Suaranusantara.com – Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau kepada perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan imbauan ini diberikan mengingat pada 4 April besok merupakan batas terakhir pembayaran THR.
“Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” kata Ida Fauziyah, Selasa (2/4/2024).
Tak hanya itu, Ida Fauziyah juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memberikan pengaduan di Posko THR yang dibuka Kemenaker jika terdapat kejanggalan dalam pemberian THR tersebut.
“Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Sebegai informasi, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca Idulfitri 2024.
Discussion about this post