Suaranusantara.com- Direrktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti dalam mengungkap sindikat kasus narkoba milik Fredy Pratama, Senin 8 April 2024.
Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Narkona Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa beberpkan sejumlah barang bukti yang merekan amankan.
Selain tangkap 4 orang anak buah Fredy Pratama, Mukti sampaikan jika pihaknya amankan barang bukti tunia sebanyak 334.970.00, kemudian ekstasi siap edar 7.800 butir dan ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, ponsel, serta sejumlah bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi.
Mukti kemudian tidak beberkan barang-barang bukti bahan kimi yang mereka amankan. Menurutnya, barang tersebut sangat rawan.
“Untuk barang-barang kimia mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan” ucapnya
Untuk diketahui, Bareskrim Polri berhasil bongkar pabrik rumahan atau home industry pembuatan narkotiak jenis ekstasi milik jaringan gembong internasioan Fredy Pratama.
Dalam kasus itu, Polri berhasil amanakan sebanyak empat anak buah Fredy inisial A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).
Discussion about this post