Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan terkait dugaan intervensi Presiden Jokowi pada perubahan usia syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 tidak beralasan hukum.
Hal itu disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilres 2024, Senin (22/4/2024).
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief.
Arief menuturkan KPU telah menerima pendaftaran pasangan calon sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024.
“Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.
“Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” tambah Arief.
Discussion about this post