Suaranusantara.com- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimain.
Keputusan penolakan tersebut diumumkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, setelah mempertimbangkan argumen yang diajukan dalam permohonan tersebut.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana di atas, mahkamah berkesimpulan; Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan kedudukan hukum adapah tidak beralasan menurut hukum; Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Permohonan yang diajukkan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Eksepsi permohonan berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum; Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusannya, Senin (22/4/2024)
“Amar putusan; menolak putusan termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan; menolak pokok permohonan untuk selurunya,” tambahnya.
MK menolak salah satu dalil yang mengusulkan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Dalil tersebut kemudian dihapus oleh MK, dengan alasan bahwa dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Dalam putusan MK mengenai permohonan dari pasangan Capres Anies-Muhaimain, terdapat perbedaan pendapat di antara beberapa hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Discussion about this post