Suaranusantara.com- Setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan hasil putusan sengketa Pilpres 2024, sekelompok massa di sekitar Patung Kuda melakukan pembakaran ban di Bundaran Air Mancur pada Senin, 22 April 2024.
Masa aksi tidak terima dengan hasil putusan MK yang menolak permohonan gugatan paslon 01 dan 03 dalam sengketa Pilpres 2024.
Selain membakar ban, tampak juga poster gambar hakim Mahkamah Konstitusi dibakar oleh masa aksi yang diiringi dengan orasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Calon Presiden (Capres) danCalon Wakil Presiden (Wacapres) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta capres dan wacapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana di atas, mahkamah berkesimpulan; Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan kedudukan hukum adapah tidak beralasan menurut hukum; Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Permohonan yang diajukkan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Eksepsi permohonan berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum; Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusannya, Senin (22/4/2024)
“Amar putusan; menolak putusan termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan; menolak pokok permohonan untuk selurunya,” tambahnya.


















Discussion about this post