Suaranusantara.com- Setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga saat sedang menggelar doa Rosario, Mahasiswa Katolik UNPAM (Universitas Pamulang) resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan Mahasiswa Katolik UNPAM ke polisi tersebut memiliki nomor registrasi TBL/B/1046/V/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Polres Tangerang Selatan menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sesuai dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki fakta-fakta di tempat kejadian perkara (TKP). Proses penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
“Terkait Laporan dugaan Tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP, mohon waktu nanti akan disimpulkan,” ucap Alvino Kasat Reskrim Polres Tangsel saat dihubungi, Senin 6 Mei 2024
Sebelumnya,publik dihebohkan dengan video viral di media sosial terkait penganiayaan mahsiswa katolik Universitas Pamulang saat sedang melakukan doa bersama.
Peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan oleh Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Video viral itu diunggah melalui akun Tweet atau X miliki @KatolikIG.
“Mei adalah bulan Bunda Maria sudah sangat biasa apabila komunitas Rohani berkumpul dan berdoa Rosario,” tertulis dalam akun tersebut yang diunggah pada Senin 6 Mei 2024 pagi ini.
Discussion about this post