Suaranusantara.com – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri bila ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Hasyim menuturkan, hanya anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024 yang wajib mundur.
“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Discussion about this post