SuaraNusantara.com- Pemerintah kini mulai menggaungkan soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mekanisme pembayaranya dipotong atas gaji atau upah pekerja.
Ketentuan soal mekanisme pemotongan gaji atau upah pekerja untuk bayar Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Ketentuan PP soal Tapera sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin 20 Mei 2024 lalu.
Adapun ketentuan itu tertulis bahwa pekerja diwajibkan membayar iuran dengan besaran 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Iuran Tapera akan efektif berlaku paling lambat 7 tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.
Kebijakan soal Tapera ini ditanggapi oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat yang menyayangkan pembentukan kebijakan yang bakal menambah beban pekerja.
Mirah berujar, pemotongan gaji atau upah untuk Tapera ini sangat berat terlebib ekonomi tengah sulit.
Mengingat harga-harga yang melambung tinggi ditambah upah rendah bahkan terancam PHK. Dan sekarang harus dikenai pemotongan untuk Tapera.
“Situasi kondisi pekerja buruh saat ini sudah luar biasa sulit untuk menjalankan kehidupan dia, upahnya murah sudah berlangsung sejak Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja tahun 2021,” kata Mirah pada Selasa 28 Mei 2024.
Kata Mirah, Tapera bakal dianggap merugikan rakyat dan dia menduga pembentukan Badan yang menangani iuran ini hanya merupakan alat bagi pemerintah untuk membagi-bagikan kekuasaan.
“Pasti ada susunan komisaris, direktur, dan saya menduga kuat itu hanya untuk bagi-bagi kekuasaan bagi kelompok-kelompok kekuasaan untuk duduk di sana,” tegas Mirah.
Menurutnya, alangkah baiknya pemerintah menetapkan kebijakan dengan melibatkan peran aktif pekerja dalam proses perumusannya.
Lebih lanjut, Mirah menyarankan agar pemerintah berfokus untuk membuat kebijakan yang bersifat subsidi kepada pekerja sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dasar.
“Harusnya, ambilah subsidi untuk Tapera atau perumahan buruh, bukan dari gaji yang dipotong. Belum lagi nanti klaimnya gimana, jadi harusnya dikaji ulang yang lebih mendalam,” pungkasnya.
*


















Discussion about this post