Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Tapera Dianggap Nambah Beban Pekerja, Jokowi Beri Penjelasan

Drt by Drt
28 May 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Jokowi bicara soal Tapera yang disebut masyarakat akan jadi beban pekerja (instagram @prambors)

Jokowi bicara soal Tapera yang disebut masyarakat akan jadi beban pekerja (instagram @prambors)

3
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini telah resmi digaungkan pemerintah sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam PP anyar yang resmi ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak Senin 20 Mei 2024 lalu soal Tapera, banyak masyarakat yang merasa keberatan atas iuran tersebut.

Sebab iuran Tapera dibayarkan melalui mekanisme pemotongan gaji atau upah pekerja.

BACAJUGA

Budi Arie Tegaskan Jokowi Tak Ada Kaitan dengan Viralnya Pernyataan Soal Pemilu Dipercepat

Akui Bikin Gaduh Soal Pemilu Dipercepat Sebelum 2029 hingga Bisik-bisik ke Jokowi, Budi Arie Minta Maaf

Adapun besaran pemotongan gaji atau upah pekerja yang dibayarkan untuk Tapera adalah 2,5 persen dan 0,5 persen pemberi kerja serta 3 persen untuk pekerja mandiri.

Dalam PP Pasal 7 tertuang tentang aturan jenis-jenis pekerja yang wajib membayar Tapera.

Yang wajib membayar iuran Tapera seperti tertuang dalam PP Pasal 7 antara lain:

a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Akan tetapi sejumlah pihak merasa keberatan atas pemotongan gaji atau upah untuk Tapera.

Pihak yang keberatan salah satunya adalah Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat merasa keberatan dengan Tapera yang dipotomg dari gaji karyawan.

Terlebih di masa sulit saat ini di mana semua harga melambung tinggi, upah rendah bahkan sampai ancaman PHK.

Lalu kini karyawan swasta juga harus dipotong untuk Tapera.

Jokowi pun memberi penjelasan terkait pemotongan Tapera atas gaji atau upah pekerja.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Artinya akan ada pemotongan gaji para pekerja setiap bulannya untuk iuran Tapera sesuai dengan besaran yang disebutkan di atas.

Adanya keberatan dari sejumlah pihak mengenai Tapera, Jokowi pun memakluminya.

Menurut Jokowi, masyarakat pasti akan berhitung seberapa besar gaji yang bakal dipotong.

“Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat,” ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.

Jokowi lalu menyamakan soal pemotongan Tapera dengan BPJS Kesehatan.

Mulanya BPJS juamga menuai polemik lantaran merasa keberatan harus membayar tiap bulan dengan dipotong dari gaji.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu dan program tersebut berjalan dengan baik, masyarakat yang awalnya keberatan membayar iuran kini sudah merasakan sendiri fasilitas kesehatan yang diperoleh.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” terang Jokowi.

Jokowi pun lantas meyakinkan hal serupa kepada seluruh masyarakat yang keberatan atas Tapera.

Dengan berujar pasti manfaatnya akan dirasakan setelah nantinya semua berjalan.

Kata Jokowi dengan adanya Tapera maka dapat memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah nantinya.

“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tutur Jokowi.

Sebagai informasi, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020.

Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.

*

Tags: GajiJokowipekerjaTapera
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan hadiri pembukaan Muktamar ke 35 NU, sore ini Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @kulinermerahputih)
Nasional

Sore Ini, Prabowo Dijadwalkan Akan Hadiri Pembukaan Muktamar ke 35 NU

by Feri Spt
27 August 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menghadiri pembukaan Mukmatar...

Presiden Prabowo Subianto saat mengunjungi lokasi terdampak gempa NTT, Rabu 26 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo Tanya ke Korban Gempa NTT Soal MBG: Mau Diteruskan atau Tidak?

by Feri Spt
27 August 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto di sela-sela kunjungannya meninjau langsung...

Presiden Prabowo saat kunjungi korban gempa NTT, Rabu 26 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Akhirnya yang Dinantikan Tiba, Prabowo Kunjungi Korban Gempa NTT: Sengaja Tidak Datang Awal Biar Konsentrasi Tak Pecah

27 August 2026
Ilustrasi aksi demo pada hari ini Kamis 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI (Instagram @yogaapriyan_342)

27 Agustus Akan Berlangsung Aksi Demo di DPR RI, Ini Daftar Tuntutannya

27 August 2026
Ilustrasi aksi demo yang akan berlangsung hari ini Kamis 27 Agustus 2026 di Gedung DPR (Instagram @ceritajakarta360)

Kamis 27 Agustus Jakarta Akan Dikepung Aksi Demo, Perkantoran Terapkan WFH hingga Liburkan Karyawan

27 August 2026
Puan Maharani janji akan menerima aspirasi rakyat terkait aksi demo yang akan berlangsung hari ini Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @ketua_dprri)

Hari Ini Akan Berlangsung Aksi Demo di DPR RI, Puan Maharani Janji Terima Aspirasi Rakyat

27 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Nasaruddin Umar bantah soal dirinya disebut mundur dari Menteri Agama (Menag) (Instagram @kemenag_ri)
Nasional

Heboh Dikabarkan Mundur dari Menag, Nasaruddin Umar Angkat Bicara

by Feri Spt
27 August 2026

Suaranusantara.com- Nama Nasaruddin Umar tengah menjadi sorotan publik, lantaran dirinya disebut oleh seorang sumber yang mengaku orang...

Nasaruddin Umar dikabarkan mundur dari jabatan Menag (Instagram @kemenag_ri)

Kemenag Bantah Isu Soal Nasaruddin Umar Mundur dari Menag

27 August 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat Dorong Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Ancaman Bencana

26 August 2026
Eddy Soeparno Apresiasi Prabowo Groundbreaking PLTS 100 GW

Eddy Soeparno Apresiasi Prabowo Groundbreaking PLTS 100 GW

26 August 2026
Enam Urgensi RUU Perampasan Aset Menurut Fahira Idris

Enam Urgensi RUU Perampasan Aset Menurut Fahira Idris

26 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com