SuaraNusantara.com- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini telah resmi digaungkan pemerintah sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam PP anyar yang resmi ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak Senin 20 Mei 2024 lalu soal Tapera, banyak masyarakat yang merasa keberatan atas iuran tersebut.
Sebab iuran Tapera dibayarkan melalui mekanisme pemotongan gaji atau upah pekerja.
Adapun besaran pemotongan gaji atau upah pekerja yang dibayarkan untuk Tapera adalah 2,5 persen dan 0,5 persen pemberi kerja serta 3 persen untuk pekerja mandiri.
Dalam PP Pasal 7 tertuang tentang aturan jenis-jenis pekerja yang wajib membayar Tapera.
Yang wajib membayar iuran Tapera seperti tertuang dalam PP Pasal 7 antara lain:
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Akan tetapi sejumlah pihak merasa keberatan atas pemotongan gaji atau upah untuk Tapera.
Pihak yang keberatan salah satunya adalah Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat merasa keberatan dengan Tapera yang dipotomg dari gaji karyawan.
Terlebih di masa sulit saat ini di mana semua harga melambung tinggi, upah rendah bahkan sampai ancaman PHK.
Lalu kini karyawan swasta juga harus dipotong untuk Tapera.
Jokowi pun memberi penjelasan terkait pemotongan Tapera atas gaji atau upah pekerja.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Artinya akan ada pemotongan gaji para pekerja setiap bulannya untuk iuran Tapera sesuai dengan besaran yang disebutkan di atas.
Adanya keberatan dari sejumlah pihak mengenai Tapera, Jokowi pun memakluminya.
Menurut Jokowi, masyarakat pasti akan berhitung seberapa besar gaji yang bakal dipotong.
“Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat,” ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
Jokowi lalu menyamakan soal pemotongan Tapera dengan BPJS Kesehatan.
Mulanya BPJS juamga menuai polemik lantaran merasa keberatan harus membayar tiap bulan dengan dipotong dari gaji.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu dan program tersebut berjalan dengan baik, masyarakat yang awalnya keberatan membayar iuran kini sudah merasakan sendiri fasilitas kesehatan yang diperoleh.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” terang Jokowi.
Jokowi pun lantas meyakinkan hal serupa kepada seluruh masyarakat yang keberatan atas Tapera.
Dengan berujar pasti manfaatnya akan dirasakan setelah nantinya semua berjalan.
Kata Jokowi dengan adanya Tapera maka dapat memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah nantinya.
“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tutur Jokowi.
Sebagai informasi, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020.
Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
*
Discussion about this post