SuaraNusantara.com- Pemerintah sudah mulai menggaungkan soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP tentang Tapera sebelumnya telah resmi ditandatangani sejak Senin 20 Mei 2024 lalu.
Dan di dalam PP tertuang tentang mekanisme pembayaran Tapera yaitu dengan memotong gaji atau upah pekerja.
Besaran dalam pemotongan untuk membayar Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%.
Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.
Lantas bagaimana dengan pengelolaan Tapera itu sendiri?
Dalam aturannya, dijelaskan bahwa Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Pengelolaan Tapera dilakukan oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tapera atau disingkat BP Tapera.
Yang dimaksud dengan Pengelolaan Tapera yaitu meliputi Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera.
Seperti dilansir situs resmi BP Tapera, manfaat pembiayaan rumah Tapera atau produk Tapera dapat berupa sejumlah program antara lain:
1. Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera).
2. Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera).
3. Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera).
4. Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).
*


















Discussion about this post