Suaranusantara.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Dalam laporannya, Hasto dituding melakukan penghasutan dan menyebarkan hoaks yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Adapun, sangkaannya Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akibatnya, Hasto dipanggil untuk melakukan pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).
Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengkonfirmasi kehadiran Hasto.
“Iya, jam 10 pagi, hadir. Ada beberapa poin yang akan kita sampaikan ke penyidik ya sudah kita siapkan,” kata Ronny, Selasa (4/6/2024).
Ronny kemudian menyampaikan tanggapannya terkait laporan tersebut.
“Menurut kami ini produk jurnalistik, kalau semua orang yang berbicara di media kemudian dia menyampaikan pendapat, kritisi, koreksi, kemudian di laporkan ini menurut kami mengancam proses demokrasi yang ada apalagi mas Hasto ini Sekjen dari PDI Perjuangan, Kita selalu di garis terdepan menyuarakan demokrasi,” ucap dia.
Discussion about this post