SuaraNusantara.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi mengeluarkan fatwa yang di mana umat Muslim dilarang berikan salam ke agama lain.
MUI mengeluarkan fatwa yang melarang umat Muslim mengucapkan salam ke agama lain usai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada Mei 2023 lalu.
MUI menyebutkan bahwa apabila umat Muslim memberikan salam ke agama lain maka hukumnya haram.
Lantaran MUI menyebutkan salam ke agama lain memiliki dimensi doa khusus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh pada Minggu 2 Juni 2024 lalu.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dikutip pada Selasa 4 Juni 2024.
Niam menegaskan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
Menurut dia hal itu dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).
Sehingga umat Islam dilarang untuk mengucapkan salam agama lain yang mempunyai nilai doa.
Umat Islam hanya diperbolehkan mengucapkan salam Assalamualaikum, salam nasional atau salam lainnya yang tidak bercampur dengan doa agama lain.
Senada dengan Niam, Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Arif Fahrudin juga menjelaskan, bahwa toleransi adalah sunnatullah dan sunnah Rasulullah SAW dan praktik ulama salafus salihin.
Arif pun menekankan bahwa toleransi tetap memiliki batasnya.
“Tidak semua aspek dalam Islam bisa ditoleransi, yang tidak diperkenankan Islam adalah motif mencampuradukkan wilayah aqidah dan ritual keagamaan (sinkretisme / talfiq al-adyan) sehingga mengaburkan garis demarkasi antara wilayah akidah dan muamalah,” tegasnya.
Namun, kata Arif, dalam hal muamalah dan relasi sosial-budaya, toleransi Rasulullah SAW kepada saudara antar umat beragama sangat penting untuk diteladani oleh umat Islam.
Arif yang juga Anggota SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini menjelaskan, keputusan dalam fatwa salam lintas agama juga memperhatikan pertimbangan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang plural.
*


















Discussion about this post