SuaraNusantara.com- Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada kemarin Kamis 13 Juni 2024 mendatangi Bareskrim Polri.
Kedatangan staf Hasto ke Bareskrim Polri lantaran untuk melaporkan atas tindakan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti yang menggeledah hingga melakukan penyitaan terhadap barang-barang pribadi miliknya.
Bahkan staf Hasto, Kusnadi juga dihujani pertanyaan dan dibentak oleh penyidik KPK selama kurang lebih tiga jam. Padahal dia bukanlah objek yang diperiksa pada Senin 10 Juni 2024.
Akan tetapi Bareskrim Polri menyarankan agar staf Hasto, Kusnadi untuk mengajukan gugatan praperadilan terlebih dahulu.
Saran tersebut disampaikan penyidik saat Kusnadi yang didampingi penasihat hukum mengadakan sesi konsultasi pada saat hendak membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Kamis.
“Ada kesepahaman antara pihak kami sebagai pelapor dengan pihak Bareskrim Polri yang kami konsultasi tadi, terkait dengan pelanggaran prosedur yang kami sampaikan, terkait penyitaan, penggeledahan, bahkan diinterogasi selama tiga jam, itu menurut kami dilakukan oleh penyidik Rossa di KPK menyimpang dari prosedur KUHP dan prosedur undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Petrus Selestinus, penasihat hukum Kusnadi pada Kamis 13 Juni 2024.
Petrus berujar laporan Kusnadi itu belum diterima oleh Bareskrim Polri, namun pihaknya diarahkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terlebih dahulu.
Adapun tujuan mengajukan gugatan praperadilan adalah untuk menguji kebenaran apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti menyalahi prosedur atau tidak.
“Nanti kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, interogasi yang dilakukan terhadap Pak Kusnadi dan juga barang-barang milik Pak Hasto itu melanggar prosedur KUHP dan melanggar prosedur UU tentang KPK, baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perampasan kemerdekaan perampasan barang milik pribadinya,” kata Petrus.
Petrus mengatakan kliennya melaporkan AKBP Rossa atas dugaan melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).
Saat itu, kata dia, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.
Dan ketika sedang menunggu Hasto, Kusnadi tiba-tiba didatangi penyidik yang menyebutkan bahwa dipanggil oleh Sekjen PDI Perjuangan.
Ternyata Kusnadi sebenarnya tak dipanggil Hasto melainkan dirinya digeledah, diintimidasi dan dilakukan penyitaan barang-barang miliknya dan Sekjen PDI Perjuangan.
“Mewakili Pak Kusnadi sebagai orang yang merasa dirinya menjadi korban sebuah peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang milik pribadinya dan juga sebagian barang milik Pak Hasto Kristiyanto untuk dilaporkan ke Bareskrim,” kata Petrus.
*


















Discussion about this post