Suaranusantara.com – Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengaku telah mengirim sebagian rekening yang terdata terindikasi sebagai penampungan hasil judi online ke Bareskrim Polri.
Hadi mengatakan data itu nantinya akan dibekukan oleh pihak penyidik Bareskrim.
Dia lantas memberikan waktu 30 hari kepada pihak Bareskrim Polri untuk menyelesaikannya.
“Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut,” kata Hadi, Jumat (5/7/2024).
Namun, kata Hadi sebelum membebukannya penyidik Bareskrim akan menganalisa kepemilikan rekening itu.
“Apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan, sekali lagi akan kami ambil,” tuturnya.


















Discussion about this post