Suaranusantara.com – Viral dimedia sosial video yang menunjukkan seorang sopir pikap yang dihentikan oleh polisi karena melanggar aturan putar balik, lalu dimintai uang Rp 50 ribu oleh oknum polisi tersebut.
Dalam video dashcam yang diunggah, tampak sopir yang melanggar aturan itu tidak ditilang, melainkan diberi permintaan uang.
“Mau dibantu apa? Cepet jalan jangan lama-lama. Rp 50 ribu, ya sudah jalan. Jangan receh, jangan recehan,” ujar oknum polisi.
Menanggapinya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar meminta maaf atas tindakan oknum polisi tersebut.
AKBP Fahri mengatakan bakal menindak lanjuti oknum polisi tersebut.
“Mohon maaf atas prilaku oknum anggota kami, pelanggaran oleh oknum tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan oknum tersebut akan segera kami non aktifkan dari tempat tugasnya saat ini. Terima kasih atas saran dan masukannya,” tulis akun X TMC Polda Metro Jaya.
Discussion about this post