Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Nasib PDIP di Pilkada Jakarta Terancam Gegara Baleg DPR RI Revisi UU Pilkada

snc 14 by snc 14
21 August 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
13 komisi

Gedung dpr ri

6
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan MK Nomor 60, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI langsung menyepakatu revisi UU Pilkada soal persyaratan calon untuk maju di Pilkada.

Hanya saja, Baleg DPR RI tidak menerapkan seluruh putusan MK Nomor 60 tersebut. Baleg hanya mengompilasi putusan MK dengan aturan sebelumnya.

Di Pasal 40 ayat 1 terkait batas kursi yang diubah oleh putusan MK dikembalikan oleh baleg. Jadi partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen.

BACAJUGA

DPR Soroti Anggaran Podcast Rp 103 Miliar Kemenkop, Menkop Jelaskan Begini

Kemenkop Minta Anggaran Podcast Rp 103 Miliar, DPR Pertanyakan Urgensi

Padahal, sesuai putusan MK ditambah dengan nomenklatur untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sejumlah Pasal yang Disepakati Baleg DPR RI

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut

Nasib PDIP di Ujung Tanduk

Padahal, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, PDIP seharusnya masih bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta 2024. Karena dengan jumlah DPT sebanyak 8,2 PDIP lolos dengan 7,5 persen suara.

Tetapi dengan adanya kesepakatan di Baleg DPR RI, PDIP terancam tidak bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta karena hanya memiliki 12 kursi dari batas minimal 22 kursi di DPRD.

Apalagi, PDIP sudah tidak memiliki koalisi karena 12 partai politik sudah sepakat untuk mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.

Tags: BalegDPR RIPDIPPilkada JakartaRevisi UU Pilkada
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Rusia Vladimir Putin saat menerima kunjungan Presiden Prabowo Subianto di EEF ke 11 di Vladivostok, Kamis 3 September 2026 (Instagram @airlanggahartarto_official)
Nasional

Putin Terima Kunjungan Prabowo di Vladivostok: Terimakasih Atas Kesediaannya Jadi Tamu Kehormatan EEF ke 11

by Feri Spt
3 September 2026

Suaranusantara.com- Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Kamis 3 September...

Presiden RI Prabowo Subianto hadiri Eastern Economic Forum (EEF) ke 11 di Vladivostok, Rusia, Kamis 3 September 2026 (Instagram @airlanggahartarto_official)
Nasional

Prabowo sebut Rusia Mitra Penting RI: Hubungan Sejarah Dibangun Lebih dari 5 Tahun

by Feri Spt
3 September 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Rusia menjadi mitra...

Presiden Rusia Vladimin Putin saat menerima kunjungan Presiden Prabowo Subianto di EEF ke 11, Vladivostok, Rusia, Kamis 3 September 2026 (Instagram @voxneyizens)

Putin Cerita ke Prabowo, Volume Perdagangan RI-Rusia Berkembang Pesat: Meningkat 12 Persen pada 2025

3 September 2026
Mahfud MD tanggapi soal pernyataan Budi Arie sebut Pemilu 2029 kemungkinan dipercepat (Instagram @bentang.hukum)

Mahfud MD Tanggapi Soal Pernyataan Budi Arie Pemilu 2029: Ini Permainan Politik yang Canggih

3 September 2026
Ketum Projo Budi Arie Setiadi dilaporkan ke Bareskrim Polri (Instagram @budiariesetiadi)

Budi Arie Dilaporkan ke Bareskrim Polri Dugaan Makar Soal Pernyataan Pemilu 2029 Dipercepat, Kuasa Hukum: Tidak Boleh Dibangun Atas Interpretasi Sepihak

3 September 2026
Relawan Prabowo laporkan Ketum Projo Budi Arie ke Bareskrim Polri (Instagram @news.nusantaratv)

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Makar, Imbas Ngomong Pemilu 2029 Dipercepat

3 September 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

6 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

6 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

6 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

6 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Subianto tiba di Rusia akan hadiri EEF ke 11, Rabu 2 September 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Media Rusia Soroti Kunjungan Prabowo ke Rusia Jadi Tamu Kehormatan di EEF ke 11: Buka Peluang Kerja Sama di Berbagai Bidang

by Feri Spt
3 September 2026

Suaranusantara.com- Media Rusia memberitakan soal kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia. Adapun Prabowo tiba di Bandara Udara...

Presiden Prabowo Subianto disambut mahasiswa Indonesia di Rusia, Rabu 2 September 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Rusia: Saya Bangga

3 September 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat neninjau langsung pedagang Kramat Jati, Jakarta Timur (Instagram @pramonoanungw)

Pendekatan Pramono terhadap Pedagang Kramat Jati: Ajak Dialog

2 September 2026
Ilustrasi pengecekan desil (Instagram @hariananalisa)

Desil Tak Sesuai dengan Kondisi Ekonomi, Mau Diubah? Begini Caranya cuma Pakai Hp

2 September 2026
Presiden Prabowo Subianto saat tiba di Bandara Udara Internasional Vladivostok, Rusia, Rabu 2 September 2026 (YouTube @sekretariat presiden)

Prabowo Tiba di Rusia, Diagendakan Akan Hadiri EEF ke 11 sebagai Tamu Kehormatan Diundang Khusus Putin

2 September 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com