Suaranusantara.com – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan MK Nomor 60, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI langsung menyepakatu revisi UU Pilkada soal persyaratan calon untuk maju di Pilkada.
Hanya saja, Baleg DPR RI tidak menerapkan seluruh putusan MK Nomor 60 tersebut. Baleg hanya mengompilasi putusan MK dengan aturan sebelumnya.
Di Pasal 40 ayat 1 terkait batas kursi yang diubah oleh putusan MK dikembalikan oleh baleg. Jadi partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen.
Padahal, sesuai putusan MK ditambah dengan nomenklatur untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sejumlah Pasal yang Disepakati Baleg DPR RI
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut
Nasib PDIP di Ujung Tanduk
Padahal, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, PDIP seharusnya masih bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta 2024. Karena dengan jumlah DPT sebanyak 8,2 PDIP lolos dengan 7,5 persen suara.
Tetapi dengan adanya kesepakatan di Baleg DPR RI, PDIP terancam tidak bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta karena hanya memiliki 12 kursi dari batas minimal 22 kursi di DPRD.
Apalagi, PDIP sudah tidak memiliki koalisi karena 12 partai politik sudah sepakat untuk mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.

















Discussion about this post