Suaranusantara.com- Hari ini Rabu 21 Agustus 2024 Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada.
Menariknya, Baleg DPR menggelar rapat membahas RUU Pilkada hanya selang waktu sehari usai putusan MK yang disidangkan kemarin Selasa 20 Agustus 2024.
Baleg DPR yang terburu-buru gelar rapat pembahasan RUU Pilkada bahkan cuma selang sehari usai putusan MK mendapat sorotan dari pengamat yaitu Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Bivitri menilai bahwa DPR seperti membangkangi konstitusi.
Sebab seharusnya undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tidak dapat mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bivitri menilai, tindakan pemerintah dan DPR hari ini yang mendadak merevisi UU Pilkada melalui rapat Baleg untuk merevisi putusan MK mengenai UU Pilkada kemarin sama saja dengan pembangkangan terhadap konstitusi.
“Kalau ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi menurut saya. Ini semua sudah dagelan lah, menurut saya, pembangkangan konstitusi yang luar biasa,” ujar pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu pada Rabu 21 Agustus 2024.
Adapun istilah pembangkangan konstitusi merupakan istilah yang dikeluarkan MK sendiri melalui putusan nomor 98/PUU-XVI/2018.
Kala itu, terbit putusan pengadilan yang berbeda dengan putusan MK mengenai syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada 2 putusan berbeda yang tersedia, dan akkhirnya KPU memilih manut putusan MK.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim konstitusi ketika itu menegaskan bahwa sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945.
Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tindakan apa pun yang mengabaikan putusan itu bakal bersifat ilegal
“Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis putusan tersebut.
Bivitri pun mendesak KPU agar untuk tetap menjaga konstitusi selaku lembaga independen dan lembaga pelaksana undang-undang.
Ia menegaskan, undang-undang yang harus dipatuhi oleh KPU adalah undang-undang/perppu yang konstitusional, dalam hal ini undang-undang/perppu yang selaras dengan putusan MK selaku lembaga penafsir utama konstitusi.
“Kalau perppu atau undang-undangnya itu melanggar putusan MK yang artinya melanggar konstitusi. Jadi KPU seharusnya tidak melaksanakan perppu itu dan langsung saja bikin peraturan KPU yang secara teknis mengatur (perubahan aturan teknis karena penyesuaian putusan MK),” jelas Bivitri.
Adapun Baleg DPR gelar rapat sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Kemudian nanti pada pukul 13.00 WIB akan digelar rapat panitia kerja (panja) pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada Rabu pukul 19.00 WIB.
*


















Discussion about this post