Suaranusantara.com- Hari ini Kamis 22 Agustus 2024 dijadwalkan akan digelar rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Namun ternyata RUU Pilkada itu batal disahkan lantaran rapat paripurna tidak bisa digelar karena tak penuhi kuorum.
“Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Sebab rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada hanya dihadiri 176 anggota DPR. Jumlah ini tidak memenuhi syarat kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1.
Dasco pun menyatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyarawarah (Bamus) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi.
Dari 176 orang yang hadir kata Dasco sebanyak 89 secara fisik atau langsung dan 87 izin tidak bisa hadir langsung.
Usai memaparkan kondisi yang demikian, Dasco mengetuk palu yang tandanya rapat paripurna batal digelar hari ini. Para anggota pun langsung pergi meninggalkan lokasi rapat.
Dengan demikian kata Dasco karena tidak penuhi kuorum maka otomatis Revisi UU Pilkada batal disahkan hari ini Kamis.
“Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan,” ujar politikus Partai Gerindra itu
Adapun RUU Pilkada ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang pada kemarin Rabu 21 Agustus 2024 yang menggelar rapat Panitia Kerja (Panja).
Isi dari draft UU Pilkada itu intinya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu
Baleg membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Lalu Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Pada rapat Panja kemarin, Baleg sepakat memegang putusan MA soal syarat usia yang dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Akibat dari kesepakatan pemerintah dan DPR maka menimbulkan dua implikasi di antaranya putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Lalu implikasi kedua, PDI Perjuangan terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup.
Sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
*
Discussion about this post