Suaranusantara.com – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tegaskan pihaknya ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.
Artinya, dengan putusan tersebut Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif, Kamis (22/8/2024).
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tambahnya.
Afif lalu menyampaikan, bahwa pihak akan menindaklanjuti putusan MK tersebut ke dalam peraturan KPU (PKPU), sehingga perlu konsultasi DPR sebagai bentuk penertiban prosedur.


















Discussion about this post