Suaranusantara.com– Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat diwawancarai di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jum’at (23/08/2024).
Said menyebut, aksi tersebut akan digelar mulai hari Minggu tanggal 25 hingga Selasa 27 Agustus 2024. Dalam aksi tersebut, partai besauta Said Iqbal ini akan mengerahkan seluruh kader-kader di Indonesia.
“Ada aksi lanjutan dimulai dari 25 Agustus sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi yang makin membesar melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, Serikat Buruh kemudian juga sayap Partai Buruh dan masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia di kantor-kantor KPU pusat dan KPU di daerah dan tentu di kantor-kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah-daerah termasuk DPR RI,” kata Said.
Menurutnya, massa aksi yang akan melakukan aksi unjuk rasa nantinya diperkirakan mencapai puluhan ribu orang.
“Karena hari Minggu itukan hari libur, kita akan konsolidasi malam ini. Tapi untuk hari Senin dan hari Selasa pasti eskalasinya besar bisa sampai puluhan ribu massa aksi yang akan menggeruduk kantor KPU pusat mau daerah,” ungkapnya.
Said menegaskan, aksi unjuk rasa tersebut digelar untuk menuntut KPU RI segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sikap Partai Buruh memberi tenggat waktu kepada KPU paling lambat hari Minggu 25 Agustus 2024 untuk mengeluarkan PKPU yang baru, yang memuat ketentuan tentang Pilkada sesuai keputusan MK Nomor 60,” tegasnya. (IF)

















Discussion about this post