Suaranusantara.com – Pemerintah mengenakan pajak untuk kegiatan bangun rumah sendiri pada tahun 2025 sebanyak 2,4%.
Hak itu sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Adapun bunyi dalam pasal 2 itu yakni;
(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.
(2)Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya sendiri digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
“a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja; b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi),” katanya.
(5) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:
“a. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun,”ucapnya.
Discussion about this post