Suaranusantara.com- Ketua Divisi SDM KPU RI, Parsadaan Harahap menyebut telah menyiapkan santunan bagi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bila sakit hingga meninggal dunia ketika sedang melaksanakan tugasnya.
Hal itu diungkapkan Parsadaan saat konferensi pers di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/09/2024).
“Memang kita sebenarnya awalnya berharap ada asuransi ya, tapi ini tidak dimungkinkan di regulasi yang ada. Sehingga kemudian, seperti pada pelaksanaan Pilpres serentak kemarin di 2024, kita juga memberikan santunan, mengalokasikan dana santunan untuk teman-teman badan ad hoc, termasuk KPPS,” kata Parsadaan.
“Dari mulai karena akibat kerja ya, pada saat masalah kerja, mengalami kecelakaan, sakit, termasuk sampai dirawat, dan mohon maaf ini yang tidak kita inginkan sampai kemudian ada yang meninggal dunia, semua itu akan di cover oleh santunan yang sudah disiapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota,” sambungnya.
Menurutnya, untuk mengantisipasi hal tersebut KPU RI akan menyeleksi anggota KPPS secara ketat.
“Tentunya terkait dengan ini, kita juga memperketat proses perekutan ya, untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Parsadaan mengaku, KPU RI telah memberikan arahan untuk mengutamakan calon anggota KPPS di bawah usia 55 tahun.
“Makanya kita mengarahkan kepada teman-teman pada rakor pembentukan KPPS yang sudah kita lakukan dua gelombang, itu untuk lebih mengutamakan pertama memang calon anggota KPPS yang umurnya di bawah 55 tahun. Ini untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.
“Kita berharap tentunya, karena walaupun tidak ada jaminan yang berumur muda juga lebih sehat, tapi secara umum kita berharap yang umurnya mungkin masih di bawah 55 tahun, jika ada itu diprioritaskan dengan harapan akan mendapatkan calon anggota KPPS yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani,” pungkasnya. (IF)


















Discussion about this post