Suaranusantara.com- Menjelang bulan Oktober, ada kabar gembira untuk guru PNS golongan III. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga akan segera cair, memberikan angin segar bagi kesejahteraan para pendidik.
Pencairan tunjangan profesi guru ini dijadwalkan sesuai dengan ketentuan Permendikbud terbaru. Yuk, ketahui lebih lanjut bagaimana prosesnya!
Tunjangan ini dibayarkan setiap triwulan pada bulan April, Juli, Oktober, dan November.
Agar pencairan berjalan lancar, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:
- Input dan Pembaruan Data Guru ASN Daerah
Semua data guru ASN Daerah harus diperbarui dan dimasukkan ke sistem untuk memastikan keakuratan informasi. - Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Proses validasi dilakukan untuk memverifikasi kelayakan guru sebagai penerima tunjangan, diikuti dengan penetapan daftar penerima. - Pembayaran Tunjangan Profesi
Setelah data dan validasi selesai, tunjangan akan dibayarkan melalui sistem yang ditentukan. - Tunjangan Diterima Guru
Guru akan menerima tunjangan sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Nominal Tunjangan untuk Guru PNS Golongan III:
- Golongan III a: Rp 8.357.100 (masa kerja 0 tahun) hingga Rp 13.725.600 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan III b: Rp 8.710.800 hingga Rp 14.306.400
- Golongan III c: Rp 9.079.200 hingga Rp 14.911.500
- Golongan III d: Rp 9.463.200 hingga Rp 15.542.100
Pastikan data Anda sudah lengkap dan valid agar tunjangan cair tepat waktu pada Oktober ini!

















Discussion about this post