Suaranusantara.com- Hari ini Rabu 2 Oktober 2024, seluruh masyarakat Indonesia di perkantoran, lembaga atau instansi dan sekolah kompak mengenakan outfit atau busana batik, sebab hari ini bertepatan dengan Hari Batik Nasional.
Indonesia pun sangat bangga atas peringatan Hari Batik Nasional, terlebih sejak 2 Oktober 2009 batik mendapat pengakuan dari UNESCO sebagai warisan budaya takbenda.
Itulah yang menyebabkan setiap 2 Oktober 2024 diperingati sebagai Hari Batik Nasional, yang di mana masyarakat Indonesia kompak mengenakan busana batik baik pria maupun wanita.
Bahkan anak-anak pun turut serta ikut mengenakan busana batik di Hari Batik Nasional.
Batik pun menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebab outfit ini dapat digunakan dalam acara apa pun baik formal maupun non formal.
Lantas bagaimana sih sejarah batik itu sendiri?
Dilansir situs Kemendikbud RI, sejarah Hari Batik Nasional dimulai dari pengakuan batik sebagai warisan budaya takbenda oleh UNESCO pada tahun 2009.
Pengakuan ini terjadi dalam sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009.
Pada saat itu, batik diakui bersama dengan beberapa unsur budaya lainnya, seperti wayang, keris, noken, dan tari Saman, sebagai Bagian dari Warisan Budaya Takbenda Manusia atau Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Batik sendiri mulanya dikenalkan di kancah internasional oleh Presiden Soeharto.
Kala itu Presiden Soeharto tengah mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Batik Indonesia kemudian didaftarkan untuk mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui UNESCO pada tanggal 4 September 2008 di Jakarta.
Lalu, pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi.
Dan akhirnya batik dikukuhkan sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah yang diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009.
Kemudian, Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjadikan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada tanggal 17 November 2009.
Melalui Keputusan Presiden ini, Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau seluruh pegawai pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.
Hari Batik Nasional bukan hanya sekadar peringatan, tetapi juga menjadi cara untuk menjaga identitas bangsa Indonesia dan memperkuat persatuan.
Dengan adanya peringatan Hari Batik Nasional, maka warisan budaya batik semakin diakui secara global.
Selain itu, dengan diperingati Hari Batik Nasional, seluruh masyarakat Indonesia bisa percaya diri tampil dengan mengenakan batik sebagai identitas bangsa.
Karena dengan mengenakan batik maka turut melestarikan warisan budaya Indonesia.
Selain itu, Hari Batik Nasional juga memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui industri batik.
Discussion about this post