Suaranusantara.com – Sekjen DPR RI saat ini sedang mengkaji soal besaran tunjangan rumah dinas para wakil rakyat yang duduk di Senayan.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Menurut Indra, hasil kajian itu nantinya akan disampaikan ke pihak BURT DPR.
“Iya memang benar seperti yang sudah saya sampaikan. Kami dari Setjend sedang mengkaji besaran yang realistis, setelah BURT terbentuk kami akan melaporkan hasil telaah tersebut sebagai dasar penentuan besarannya,” katanya.
Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa pihak membutuhkan waktu pengkajiannya, sebab itu merupakan keputusan baru.
“Ini kan keputusannya baru sehingga butuh waktu untuk mengkajinya,” ucap dia.
Diketahui, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Indra Iskandar mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak berhak mendapat fasilitas rumah dinas.
Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.


















Discussion about this post