Suaranusantara.com- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memberikan tanggapan terkait penundaan sidang putusan PTUN yang seharusnya memutuskan gugatan atas penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menegaskan bahwa partainya tidak mempermasalahkan penundaan tersebut, namun menekankan agar majelis hakim tetap menjaga independensinya dalam mengambil keputusan.
“Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan,” kata Ronny saat dihubungi, Kamis 10 Oktober 2024.
Meskipun sidang ditunda, PDIP tetap yakin bahwa gugatan mereka memiliki dasar fakta hukum yang kuat. Ronny menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penundaan selama majelis hakim tetap menjaga independensi dalam membuat keputusan.
Kuasa hukum pemohon, Gayus Lumbuun, juga mengonfirmasi penundaan tersebut dan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 24 Oktober 2024.
Sidang gugatan ini telah berlangsung lebih dari empat bulan, dengan sidang perdana digelar pada 30 Mei 2024. PDIP menuntut agar KPU mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 360/2024 yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Discussion about this post