Suaranusantara.com- Raffi Ahmad suami dari artis Nagita Slavina kini telah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa 22 Oktober 2024.
Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembina Generasi Muda dan Pekerja Seni, sesuai dengan bidang yang dikuasai oleh ayah dua anak itu.
Keputusan melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembina Generasi Muda dan Pekerja Seni tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76M tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode 2024-2029.
Apapun Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembina Generasi dan Pekerja Seni di Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
Raffi menghadiri pelantikan dirinya dengan idampingi sang istri Nagita Slavina.
Raffi pun terlihat gagah dengan setelan jas dan peci berdiri tegap di barisan para tokoh yang dilantik hari ini.
Menyandang jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembina Generasi Muda dan Pekerja Seni, berapa gaji dan tunjangan yang didapat Raffi Ahmad.
Gaji dan tunjangan yang didapat Raffi Ahmad setara dengan menteri.
Namun apabila Raffi tak lagi menjabat posisi itu seperti berhenti atau masa bakti berakhir, maka dia tidak akan mendapat uang pensiun
Disebut setara menteri, maka gaji utusan khusus Presiden menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya ditetapkan sebesar Rp.5.040.000,- per bulan.
Sementara itu, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu menetapkan bahwa pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp.13.608.000,-setiap bulan.
Jumlah tunjangan dan gaji yang diterima menteri secara keseluruhan mencapai Rp.18,64 juta setiap bulan.
Para menteri juga mendapatkan akses ke dana operasional yang terkait dengan jabatan mereka, serta jaminan kesehatan, rumah dinas, dan mobil dinas berplat RI dengan pengawalan VIP.
Sementara, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, wakil menteri akan menerima gaji sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri.
Tunjangan jabatan menteri adalah Rp.13,61 juta per bulan, jadi wakil menteri akan menerima gaji sebesar Rp.11,57 juta per bulan.
Wakil menteri selain menerima gaji, mereka juga menerima hak keuangan yang setara dengan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat tertinggi yang berlaku di kementerian mereka.
Mereka juga menerima fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan
Discussion about this post