Suaranusantara.com- Anggota DPRD Nias Selatan, Dorthea Gohae resmi dipecat sebagi kader PDI Perjuangan. Pemecatan Dorthea ini tertuang dalam Nomor:T621/KPTS/DPP/X/2024 tentang Pemecatan Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pemecatan Dorthea ini imbas dari suaminya Fajarius Laia yang melakukan pelanggaran kode etik berat di PDIP.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Sdri. Dorthea Gohae, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Fraksi PDI Perjuangan Masa Bakti 2024-2029 memiliki suami (Sdr. Fajarius Laia, S.T., Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019- 2024, yang telah dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan) yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain (Demokrat dan PAN) adalah pembangkangan terhadap aturan kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi surat keputusan tersebut.
“Bahwa keberadaan Sdri. Dorthea Gohae selaku istri akan berpotensi mendukung keberadaan suaminya yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain” tambahnya
Adapun keputusan organisasi yang menyeret Dorthea ini dengan sanksi pemecatan dari PDIP.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Dorthea Gohae dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan” tulisnya
Tidak hanya itu, Dorthea juga dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDIP sehingga posisinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan akan diberhentikan.
Pemecatan Dorthea ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 25 Oktober 2024.
Discussion about this post