Suaranusantara.com- Dorthea Gohae terancam dipecat sebagai anggota DPRD Nias Selatan periode 2024-2029, imbas pemecatan suaminya Fajarius Laia dari partai PDI Perjuangan karena melanggar kode etik.
Dalam aturan PDI Perjuangan, disebutkan bahwa suami-istri tidak boleh berbeda partai. Adapun salah-satu alasan PDIP itu karena dinilai ikatan emosional yang kuat dalam keluarga diharapkan dapat menjadi dasar bagi terciptanya kesamaan pandangan politik. Dengan demikian, keluarga dapat menjadi benteng persatuan dan kesolidan partai.
Maka, jika merujuk dari aturan internal PDIP Dorthea Gohae terancam dipecat sebagai anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi PDIP.
Baca Juga:Â PDIP Pecat Cabup Nias Selatan Fajarius Laia Karena Langgar Kode Etik
Sebenarnya, kasus pemecatan kader PDIP yang melanggar kode etik ini terjadi di beberapa daerah. Salah satu kader PDIP yang dipecat yakni Gubernur Maluku, Murad Ismail. Ia diberhentikan dari PDIP imbas istrinya menjadi anggota Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebelumnya, PDI Perjuangan dikabarkan memecat Calon Bupati Nias Selatan, Fajarius Laia sebagai kader. Pemecatan Fajarius terkait dengan pelanggaran kode etik.
Dalam putusan yang beredar, tertuang bahwa pemecatan Fajarius karena tidak menaati putusan DPP PDIP soal rekomendasi di Pilkada Nias Selatan.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Fajarius Laia, S.T., selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Canon Bupati dari Partai Politik lain (Demokrat dan PAN), adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi putusan tersebut.
Tidak hanya Fajarius Laia, kasus pemecatan kader PDIP lainnya juga terjadi di Malang yakni Gunawan HS. Kasus pemecatannya sama dengan Fajarius terkait pelanggaran etik berat di PDIP.
Sebab Gunawan HS mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Malang dari partai politik lain (Golkar, PKS, Hanura dan Demokrat) dan dinilai melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat.


















Discussion about this post