Suaranusantara.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
PP tersebut ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, (5/11/2024).
Prabowo mengatakan, kebijakan ini diambil dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan.
“Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Prabowo.
Prabowo lalu menyampaikan harapannya, agar hal demikian dapat membantu para UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, dia mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.


















Discussion about this post