Suaranusantara.com- Artis Tanah Air yang kini menjadi pejabat negara dengan menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden RI Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad belum juga menyetorkan harta kekayaannya ke dalam LHKPN.
Terhitung sejak dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden RI Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad sudah menjalani perannya itu selama satu bulan.
KPK diketahui memberikan waktu untuk para pejabat negara menyetorkan harta kekayaan ke dalam LHKPN dalam kurun waktu tiga bulan usai dilantik.
Itu artinya Raffi Ahmad masih punya waktu dua bulan lagi untuk menyetorkan harta kekayaan ke dalam LHKPN.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan usai agenda diskusi ‘Upaya Penyelamatan Potensi Kerugian Negara pada Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran’, di Kantor KPK dikutip pada Jumat 15 November 2024.
Raffi Ahmad pun menanggapi soal belum disetorkannya harta kekayaan ke dalam LHKPN.
Raffi mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses pelaporan.
“Lagi proses,” ujar Raffi Ahmad di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Kamis 14 November 2024.
Saat ditanya kepastian proses itu selesai, Raffi mengatakan bahwa dirinya memastikan akan segera melapor.
“Pasti, pasti (akan melapor),” kata suami Nagita Slavina itu.
KPK mengatakan jika ada pejabat negara terutama yang belum pernah melakukan penyetoran harta kekayaan ke LHKPN, maka pihaknya siap membantu.
“Kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga terutama (untuk) yang belum pernah (melapor),” sambungnya.


















Discussion about this post