Suaranusantara.com- Gibran Rakabuming Raka selaku Wakil Presiden (Wapres) RI membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang diberi nama ‘Lapor Mas Wapres’.
Aduan ‘Lapor Mas Wapres’ Gibran Rakabuming Raka itu, masyarakat dapat langsung mengadu dengan datang langsung ke Kantor Wapres di Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat.
‘Lapor Mas Wapres’ Gibran Rakabuming Raka dibuka dari hari Senin sampai Jumat.
Nantinya masyarakat akan dilayani petugas yang ada di sana. Namun ada aturan yang harus dipatuhi yakni jam operasional.
Di mana layanan dibuka pada Senin sampai Kamis dibuka mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB dengan jam istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB.
Lalu Jumat pada pukul 08.00 WIB-14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00 WIB-13.30 WIB.
Aturan tersebut telah diterbitkan oleh Sekretariat Wakil Presiden (Satwapres).
“Pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 hingga 13.00 WIB,” tulis pengumuman Satwapres dilihat pada Minggu 17 November 2024.
Tak cuma jam operasional yanh harus diperhatikan oleh masyarakat tapi juga kelengkapan dokumen seperti kartu identitas berupa KTP/SIM atau identitas lain yang terdapat NIK.
Dan masyarakat yang mengadu harus memakai pakaian bebas namun rapi dan sopan.
Lalu untuk pengaduan yang dilayani per hari maksimal 50 orang.
Ketentuan pengaduan, meliputi pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian.
Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
Selain itu, substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan, substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
Lalu selain membawa identitas lengkap, masyarakat yang melapor juga wajib membawa dokumen pendukung yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas.
Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam kurun waktu 10 hari.
Apabila pelapor belum juga melengkapi dokumen yang ditentukan dalam 10 hari maka tidak bisa diproses.
Dan nanti pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.
Pada poin registrasi dan pengaduan, pelapor melakukan registrasi secara daring melalui https://lapormaswapres.id, dan hadir sesuai tanggal yang dipilih.
Selanjutnya, pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan, dan petugas melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan sebelum mempersilakan pelapor ke Ruang Pengaduan Masyarakat
Selain itu aturan lain yang harus dipatuhi masyarakat yang mengadu adalah dilarang untuk mengambil gambar atau video dan membuat konten media sosial selama proses pelaporan.
Layanan Lapor Mas Wapres merupakan program bersama milik Pemerintah Indonesia dalam upaya menerima masukan masyarakat untuk kepentingan pengambilan keputusan publik yang tepat sasaran.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menyampaikan bahwa program Lapor Mas Wapres bertujuan untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.
Discussion about this post