Suaranusantara.com- Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali menjadi sorotan. Pada Senin (18/11).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan pertama untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, kliennya tidak pernah menerima teguran atau keberatan dari Presiden Jokowi terkait kebijakan impor gula kristal mentah. Menurut Zaid, hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden sebagai kepala negara.
“Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon (Tom) tidak pernah mendapat teguran dari Presiden (Jokowi) yang menjabat saat itu,” katanya
Lebih lanjut, Zaid menyebut bahwa kebijakan impor yang diambil oleh Tom telah diafirmasi oleh Presiden Jokowi. Dengan demikian, menurutnya, tanggung jawab atas kebijakan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan kliennya.
Ia menilai, sebagai pimpinan negara, Jokowi secara tidak langsung turut bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil kementerian di bawah kepemimpinan Tom saat itu.
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula kristal mentah pada 2015-2016. Kejaksaan menyatakan bahwa berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor. Meski demikian, Tom tetap memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada salah satu perusahaan swasta.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Tom juga menyebutkan bahwa langkah Kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sah. Mereka menilai, penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

















Discussion about this post