Suaranusantara.com- Setyo Budiyanto telah ditetapkan terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 pada kemarin Kamis 21 November 2024 melalui rapat pleno yang digelar Komisi III DPR.
Adapun Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 usai melalui tahapan voting atau pemungutan suara.
Setyo Budiyanto dalam hasil voting yang dilakukan Komisi III DPR, dia memperoleh sebanyak 45 suara.
Lalu setelah voting didapat, Setyo menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test selama dua hari sejak 18 November 2024.
Setyo nantinya direkomendasikan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Adapun KPK merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi.
Sesuai dengan kepanjangannya Komisi Pemberantas Korupsi, KPK bertindak mengusut kasus korupsi yang terjadi di negeri ini.
Ketua KPK merupakan jabatan tertinggi dan bertugas memimpin jalannya fungsi dari lembaga antirasuah itu.
Lalu berapa sih gaji dan tunjangan seorang Ketua KPK?
KPK lembaga ini diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip dari laman resmi KPK, tugas pokok KPK adalah mencegah korupsi, berkoordinasi untuk memberantas tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan korupsi, dan lainnya.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak, Kedudukan Protokol, dan perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, disebutkan bahwa ketua KPK mendapat gaji pokok, gaji tunjangan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya.
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan,” bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Besaran gaji tersebut terdiri dari gaji pokok yakni sebesar Rp5.040.000, tunjangan jabatan senilai Rp24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.
Dalam satu bulan ketua KPK mendapat gaji sebesar Rp32.254.000.
Nilai tersebut di atas adalah hasil penjumlahan dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Selain mendapat gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya, ketua KPK juga mendapat berbagai tunjangan, yakni:
– Tunjangan perumahan: Rp37.750.000
– Tunjangan transportasi: Rp29.546.000
– Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000
– Tunjangan hari tua: Rp8.063.500
Dalam Pasal 4 Nomor 2 PP 82 Tahun 2015 tentang Hak, Kedudukan Protokol, dan perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diberikan langsung secara tunai.
Sementara tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang telah ditetapkan.
Dengan demikian maka per bulan nantinya begitu resmi jadi Ketua KPK, Setyo Budiyanto akan mendapat gaji sebesar Rp32.254.000.
Discussion about this post