Suaranusantara.com- Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Nuroji, dijatuhi sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sanksi berupa teguran tertulis tersebut dijatuhkan setelah Nuroji dinyatakan melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyinggung isu naturalisasi pemain dalam olahraga nasional.
Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika, termasuk dugaan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam, mengumumkan putusan itu usai sidang yang berlangsung di Ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024). Nazarudin menjelaskan bahwa seluruh anggota majelis telah sepakat atas keputusan ini tanpa ada perbedaan pendapat.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Makamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa Teradu yang terhormat Ir H Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan. Berupa teguran tertulis, sanksinya teguran tertulis,” kata Nazarudin Dek Gam usai sidang.
Ia menambahkan bahwa teguran tertulis tersebut juga telah disampaikan langsung kepada Nuroji, yang hadir dalam sidang tersebut.
Untuk diketahui, sidang MKD digelar setelah adanya aduan terkait pernyataan Nuroji yang dianggap kontroversial karena menyentuh isu naturalisasi pemain.
Meski demikian, MKD memutuskan bahwa pelanggaran tersebut masuk kategori ringan. Nazarudin menyebut keputusan ini menjadi pengingat bagi semua anggota DPR untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.


















Discussion about this post