Suaranusantara.com- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Nuroji, dinyatakan melanggar kode etik DPR setelah diadukan atas dugaan pernyataan yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Nuroji dalam sidang yang digelar di Ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).
Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum dan etika. Nuroji terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis. Teguran tersebut, menurut Nazarudin, telah disampaikan langsung kepada Nuroji yang hadir dalam sidang.
Baca Juga: DPR RI Usul TNI Terlibat Dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia
“Teradu, Ir. H. Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Berdasarkan keputusan majelis, sanksinya berupa teguran tertulis,” ujar Nazarudin usai sidang.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini telah disetujui oleh seluruh anggota majelis sidang MKD tanpa adanya keberatan.
“Jadi, putusan ini ditetapkan pada hari ini, dihadiri oleh semua majelis, tidak ada satupun anggota majelis yang keberatan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam perilaku dan pernyataan para anggota legislatif, terutama sebagai representasi rakyat di parlemen. Keputusan MKD diharapkan menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan berbicara.


















Discussion about this post