Suaranusantara.com- Baru saja beberapa waktu lalu viral atas perlakuan Gus Miftah yang menoyor kepala sang istri saat tengah menghadiri suatu acara.
Kini Gus Miftah kembali viral dengan perkataannya yang kasar terhadap seorang bapak penjual es teh.
Mirisnya, perkataan kasar yang dilontarkan Gus Miftah itu saat di acara pengajian yang dihadiri banyak jemaah.
Dari video yang beredar dan viral, Gus Miftah tengah duduk di atas panggung. Kemudian matanya tertuju kepada seorang bapak penjual es teh.
Bapak penjual es teh itu terlihat tengah membawa barang dagangannya di tengah-tengah jemaah pengajian yang hadir di sana.
Bukannya disupport, Gus Miftah malah mengatai bapam penjual es teh dengan sebutan ‘goblok’.
“Es mu ijek okeh ra? masih? yo didol goblok,” kata Gus Miftah dilihat dari akun Instagram @ rumpi_gosip pada Rabu 4 Desember 2024.
Dalam bahasa Indonesia artinya, “es mu masih banyak gak? masih? ya dijual goblok,” kata Gus Miftah sambil tertawa dilihat dari akun @rumpi_gosip dilihat pada Rabu 4 Desember 2024.
Bapak penjual es teh ini dengan raut wajah lelah, membalas dengan senyuman tulus olokan dari Gus Miftah.
Gus Miftah, namanya dikenal sebagai seorang pendakwah dengan gayanya yang gaul. Sebab dalam penyampaiannya mudah dipahami.
Tak cuma itu, Gus Miftah bahkan juga dikenal sebagai guru spiritual artis-artis Tanah Air.
Sebut saja Deddy Corbuzier yang menjadikan Gus Miftah guru spiritualnya saat mau menjadi mualaf.
Selain menjadi seorang pendakwah, Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk dan melantiknya sebagai pejabat di pemerintahannya untuk mengemban tugas menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,
Lantas berapa gaji dan tunjangan yang didapat Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan yang kini viral olok-olok bapak penjual es teh?
Adapun gaji dan tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Gaji dan tunjangan Gus Miftah sebagai utusan khusus setara dengan menteri.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” bunyi Pasal 22 dalam peraturan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp.5.040.000,- per bulan.
Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp.13.608.000,- setiap bulan.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan Miftah sebagai utusan khusus presiden adalah Rp.18.648.000,- per bulan.
Namun, angka tersebut belum termasuk sejumlah fasilitas lainnya seperti tunjangan anak/istri, biaya operasional, hingga jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
Tak hanya itu saja, Miftah juga mendapatkan fasilitas seperti rumah dinas, mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya, serta biaya perjalanan dinas.
Beragam fasilitas itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.
Sayangnya, ketika Miftah tak lagi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, dia tidak akan mendapat pensiun.
Hal ini diatur dalam Pasal 8 Perpres 137 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penasihat dan utusan khusus presiden tidak diberikan pensiun maupun pesangon.
“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” demikian bunyi aturan tersebut.
Discussion about this post