Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto beri sinyal bahwa pemerintah akan terapkan PPN 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun usai berkunjung ke Istana Negara, Rabu (5/12/2024).
“Hasil diskusi kami dengan bapak presiden kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu, amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025,” kata Misbakhun.
Meski demikian, dia tegaskan bahwa penerapan PPN 12% itu akan selektif dilakukan.
Misbakhun mengatakan, pemerintah akan mengenakan PPN 12% pada barang yang masuk kategori mewah, baik itu dalam negeri maupun impor.
“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban (PPN 12%) itu kepada konsumen pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.


















Discussion about this post