Suaranusantara.com- Gibran Rakabumingraka dipecat dari keanggota PDI Perjuangan. Pemecatan itu tertuang dalam nomor 1650/DPP/XII/2024 tentnagn pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari kenggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pemecatan Gibran itu dinilai telah melanggar aturan partai sehingga PDIP memberikan sanksi berupa pemecatan sebagai kader.
Imbas pemecatan Gibran ini membuat dirinya tidak dapat melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan PDIP. Hal itu, tertuang dalam isi SK pemecatan.
Adapun pemecatan Gibran ini ditetapkan pada awal desember lalu tepatnya 4 Desember 2024 ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDP Megawati Soekarnoputeri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Pemecatan Jokowi ini dibacakan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun dan temanin sejumlah DPP lainnya.
“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari ketua umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi sesuai AD ART partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komar dalam siaran video yang diterima Suaranusantara.com
Berikut adalah isi pemecatan Gibran Rakabuming Raka.
Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 tentang pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.


















Discussion about this post