Suaranusantara.com- Yasonna Laoly memuji profesionalisme Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya diperiksa hampir 7 jam. Rabu, 19 Desember 2024.
Yasonna Laoly mengatakan jika penyidik KPK menanyakan ke dirinya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan eks Menteri Hukum dan HAM.
“Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP kemudian posisi saya sebagai Menter Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku” ujar Yasonna kepada awak media usai meninggalkan Gedung KPK.
Lebih lanjut, Yasonna Laoly menjelaskan keterangan yang ia sampikan kepada penyidik KPK.
“Ada dua hal kapasitas saya sebagai Ketua DPP, ada surat saya kirim ke KPU ke Mahkam Agung untuk permintaan fatwa, fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Saya tandatangani fatwa permintaan karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP” ujar Yasonna Laoly usai diperiksa KPK
Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019. Menurut Yasonna, MA telah membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ujarnya.
“Yang kedua ya yang kedua adalah kapasitas saya sebagai Menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku itu saja” tambahnya
Discussion about this post