Suaranusantara.com- Mengejutkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada hari ini Selasa 24 Desember 2024 resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas kasus suap Harun Masiku eks kader PDIP yang kini masih buron
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Bahkan pada saat pemeriksaan, barang-barang pribadi mulai dari hp hingga buku catatan Hasto Kristiyanto disita oleh penyidik KPK.
Dalam sebuah sumber menyebutkan bahwa nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dimuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, dalam surat itu juga termuat bahwa Hasto disebut sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Tim Suaranusantara.com mencoba mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada pimpinan KPK serta juru bicara KPK.
Sayangnya, hingga saat ini para pihak itu belum memberikan respons.
Tim pun mencoba mengkonfirmasi hal itu ke PDI Perjuangan, sayangnya pihak partai juga belum memberikan tanggapan.
Sebagai informasi, mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku diketahui masih buron, KPK berupaya terus melakukan penelusuran atas keberadaan pria berperawakan kecil itu.


















Discussion about this post