Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Marinus Gea Angkat Bicara Soal Denda Damai Bagi Pelaku Tindak Pidana

Feri Spt by Feri Spt
29 December 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Marinus Gea bicara soal pernyataan Menkum Andi Atgas (instagram @marinus_gea)

Marinus Gea bicara soal pernyataan Menkum Andi Atgas (instagram @marinus_gea)

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea angkat bicara soal pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana dapat diberi pengampunan dengan alternatif denda damai.

Marinus Gea selaku Anggota Komisi XIII yang membawahi bidang Reformasi Regulasi dan HAM mengatakan bahwa pengampunan pelaku tindak pidana dengan denda damai ini maka dapat memberikan penafsiran baru tentang Undang-Undang.

Marinus Gea mengatakan pelaku tindak pidana berdasarkan pernyataan dari Kapuspem Kejagung itu sifatnya sektoral bukan korupsi.

BACAJUGA

Marinus Gea: Cap Go Meh Bukan Sekadar Tradisi, tetapi Momentum Kepedulian

Kunjungi Pengobatan Gratis di Kota Tangerang, Marinus Gea: Manfaatkan Ya, Biaya Berobat Mahal

“Pernyataan Pak Menkum itu memberikan penafsiran baru terhadap UU itu. Pernyataan Kapuspem Kejagung mengatakan bahwa pasal dalam UU itu sektoral ekonomi sifatnya, bukan korupsi,” ujar Marinus Gea pada tertulis Minggu 29 Desember 2024.

Menurut Marinus, pemahaman itu pun harus menyatu dengan pemerintah.

Apabila mengalami perubahan yang maknanya lebih luas lagi, maka Marinus berharap itu dapat direvisi sehingga tidak menimbulkan kerisauan di masyarakat.

“Nah, pemahaman ini harus menyatu lebih dulu dalam pemahamannya diantara pemerintah. Kalau makna pasal itu diperluas, sebaiknya segera direvisi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

Terkait dengan denda damai yang dinyatakan Menkum Andi Atgas, menurut Marinus akanbanyak yang diuntungkan.

Marinus berujar dengan adanya denda damai, maka akan timbul dampak yang kurang baik misal negosiasi antara pelaku dan pemberi hukuman. Bahkan bisa juga menimbulkan perbuatan hukum baru.

“Jika menggunakan pernyataan Pak Menkum, maka banyak yang diuntungkan dengan membayar denda damai. Denda Damai bisa dipastikan nilainya menjadi ruang negosiasi dan menimbulkan perbuatan hukum baru,” sambung pria berkacamata itu.

Jika itu nanti diberlakukan, maka kata Marinus tidak menutup kemungkinan pelaku tindak pidana akan meningkat. Sebab dengan denda damai maka semua perkara selesai.

“Keinginan bagi pelaku korupsi juga, bisa meningkat. Toh nanti bisa diselesaikan dengan Denda Damai.

Namun apabila aturan ini ingin dijalankan, maka makna dalam peraturan tidak dibuat multi tafsir.

Karena jika makna dalam peraturan dibuat multi tafsir, maka akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu lantaran menilai salah tafir.

“Aturan ini bisa berjalan sepanjang makna peraturan yang dibuat ini tidak multi tafsir tadi diminimalisir. Pasal pasal dalam UU sering dimanfaatkan akibar salah tafsir. Kenapa? Karena kalimat dan pernyataan dalam pasal itu tidak tegas dan menjadi ruang abu abu yang bisa benar dan bisa salah,” bebernya.

Maka dari itu, Marinus berharap dalam menerapkan sebuah aturan baru maka haruslah diawasi. Dan penegak hukim haruslah benar-benar melaksanakan UU.

“Mekanisme pengawasan berjalan sepanjang aturan jelas. Catatannya: jika penegak hukum benar benar melaksanakan UU yang mengatur pemberantasan korupsi maka koruptornya bisa diminimalisir. Niatnya yang harus diperbaiki.”

Menkum Supratman Andi Atgas sebelumnya mengatakan bahwa alternatif denda damai bisa diberikan kepada pelaku tindak pidana apa saja termasuk korupsi.

Menurut Supratman, kewenangan untuk menerapkan denda damai berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru, yang memungkinkan pengampunan pidana dengan mekanisme tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 25 Desember 2024.

Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang besarannya ditentukan dan disetujui oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini dapat diterapkan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Tags: Denda DamaiMarinus GeaMenkumSupratman Andi AtgasTindak Pidana
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

UPH Gelar Media Gathering 2026, Perkuat Kemitraan Strategis dan Rayakan Semangat Kebersyukuran

by SNC 9
7 March 2026

Suaranusantara.com - Jurnalis memiliki peran yang strategis. Tak sekadar...

VinFast Gandeng 6 Dealer Motor Listrik, Perkuat Penjualan di Pasar Otomotif Indonesia
Nasional

VinFast Gandeng 6 Dealer Motor Listrik, Perkuat Penjualan di Pasar Otomotif Indonesia

by SNC 9
7 March 2026

Suaranusantara.com - VinFast mengumumkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)...

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat bicara soal pendidikan di Indonesia

Lestari Moerdijat: Penundaan Akses Akun Anak Bagian dari Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

7 March 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Butuh Komitmen Kuat dan Langkah Nyata Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

7 March 2026
Semarak Ramadan, Bank Mandiri Perkuat Industri Kreatif Lewat Livin’ Fest Heritage Raya 2026

Semarak Ramadan, Bank Mandiri Perkuat Industri Kreatif Lewat Livin’ Fest Heritage Raya 2026

6 March 2026
Perkuat Standar Layanan Private Banking, Bank Mandiri Luncurkan Kartu Debit dan Kartu Kredit Metal Eksklusif bagi Nasabah

Perkuat Standar Layanan Private Banking, Bank Mandiri Luncurkan Kartu Debit dan Kartu Kredit Metal Eksklusif bagi Nasabah

6 March 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Sinopsis Film Zombieland: Double Tap, Bertahan Hidup di Dunia yang Dipenuhi Zombie

3 years ago
Alaves vs Real Madrid

Preview Alaves vs Real Madrid: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Tekanan!

11 months ago
New England vs Inter Miami

Prediksi Skor New England vs Inter Miami: Messi dan Suarez Siap Amankan Tiga Poin!

8 months ago
Rumus Median

Contoh Soal dan Pembahasan Rumus Median……

2 years ago
Jenis kartu ATM Mandiri

Perbandingan Jenis Kartu ATM Mandiri: Pilih yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

2 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Santiago Gimenez
Olahraga

Terpinggirkan di AC Milan, Santiago Gimenez Dilirik Klub Premier League

by snc 14
7 March 2026

Suaranusantara.com - Klub Premier League Wolverhampton Wanderers dikabarkan ikut masuk dalam daftar peminat striker AC Milan, Santiago...

Lewandowski

Masa Depan Lewandowski di Barcelona Mulai Terkuak, Masih Jadi Andalan?

7 March 2026
Presiden RI Prabowo Subianto buka puasa bersama pimpinan ormas Islam di Istana, Jakarta pada Kamis 5 Maret 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Undang Pimpinan Ormas Islam ke Istana, Bahas Apa?

6 March 2026
Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Percepatan Reformasi Polri mau laporan hasil ke Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @komiteindependen.id)

Mau Laporan Tugas Reformasi Polri Telah Selesai, Jimly Bisik-bisik Minta Waktu Prabowo

6 March 2026
Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat hadiri peresmian kilang minyak Balikpapan, Senin 12 Januari 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Minta Bahlil Pimpin Satgas Transisi Energi: Bangun PLTS 100 Gigawatt

6 March 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com