Suaranusantara.com m – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus merespon soal rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka terkait pernyataannya dalam menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Dia mengingatkan bahwa tujuan dibentuknya MKD DPR RI bukan untuk mengekang para legislator menyampaikan aspirasi.
Menurut dia, akan sangat berbahaya apabila MKD dipakai untuk mengekang para legislator berbicara.
“Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Deddy berpandangan, tindakan MKD yang akan memanggil Rieke itu akan berdampak pada daya kritis pada anggota dewan.
“Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak terhadap daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR,” katanya.
Sebab, kata dia, lembaga DPR RI berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan ketika setiap sikap kritis anggota dewan di-framing sebagai kejahatan lewat “pengaduan masyarakat” ke MKD DPR RI.
“Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD,” ucapnya.
Dia menuturkan bahwa DPR RI adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi itu dijalankan dijalankan dan dimanifestasikan oleh para anggotanya.
Untuk itu, dia menilai yang seharusnya dipermasalahkan adalah apabila anggota DPR RI itu abai, kebal terhadap tugas, serta aspirasi masyarakat karena parlemen berasal dari kata “parle” yang artinya “berbicara”.
“Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah anggota DPR yang tidak pernah berbicara, baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial,” tuturnya.
Deddy lantas berkata, “Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) itu?”


















Discussion about this post