Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Adapun sebelumnya, pada Selasa 24 Desember 2024 lalu KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku mantan kader PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto juga sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dengan status sebagai saksi pada beberapa waktu lalu.
Lantas kapan KPK akan panggil kembali Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka?
Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bahan-bahan yang dapat digali dari Hasto saat pemeriksaan nanti.
Asep menegaskan proses tersebut dilakukan KPK dalam semua penanganan kasus.
“Jadi begini, tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada saat pemeriksaan seseorang ini, tidak hanya HK ya. Jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki bahan, baik yang akan kita gali, ditanyakan, maupun juga apa yang akan kita jelaskan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 30 Desember 2024.
Asep mengatakan saat ini KPK sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi maupun dokumen-dokumen yang didapat.
Nanti setelah semua selesai maka Hasto baru bisa dipanggil dan diperiksa.
“Nah tahap sekarang itu sedang mengumpulkan itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan, dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada saat yang bersangkutan kita panggil, kita jelas apa yang mau kita tanyakan, keterangan apa yang mau kita peroleh,” ucapnya.
Nantinya ketika KPK sudah mendapatkan kelengkapan keterangan dari para saksi maka menjadi kekuatan dalam proses pemeriksaan.
Menurutnya, kelengkapan keterangan yang dimiliki KPK bisa mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak tersangka.
“Jadi ketika, misalkan mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong pun silakan, hak ingkar betul, tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki. Sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja seperti itu,” tandasnya.
Adapun Hasto saat ini menyandang status tersangka dengan 2 perkara terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron.
Dua perkara itu yakni, pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.


















Discussion about this post